Simulasi Sidang Adjudikasi Dalam Persiapan Menghadapi Pemilu/Pemilihan 2024
|
Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta bertempat di Aula Graha Demokrasi Gedung Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/05/2022).
Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM majelis adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Mahyudin, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi para pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan tahun 2024.
Dalam simulasi sidang adjudikasi ini objek yang menjadi sengketa adalah putusan yang membatalkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta yang dinilai kurang terhadap syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diperankan oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergantian dengan masing-masing memerankan tugasnya sehingga memiliki gambaran persidangan yang komprehensif.
Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta.
Â
Â
Editor     : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis    : Jimmi Mustafa
Fotografer : Yandi