|
A. PENCEGAHAN
Pencegahan Terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses, Yakni:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi;
2. Mengkoordinasikan, Mensupervisi, Membimbing, Memantau dan Mengevaluasi Penyelengaraan Pemilu di Wilayah Provinsi;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di wilayah Provinsi.
B. PENINDAKAN
a. Penindakan Pelanggaran Pemilu, Yakni:
1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Provinsi kepada Bawaslu RI atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana di wilayah Provinsi;
2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Provinsi;
3. Memeriksa dan Mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi;
4. Memeriksa, Mengkaji dan Memutus Pelanggaran Administrasi Pemilu;
5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi kepada Bawaslu RI.
b. Penindakan Sengketa Proses Pemilu, Yakni:
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Provinsi;
2. Memverifikasi secara formal dan materil permohonan sengeta proses Pemilu di wilayah Provinsi;
3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah Provinsi;
4. Melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Provinsi.