Lompat ke isi utama

Berita

Pojok Ncang Waslu sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di tengah Pandemi Covid19

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Pada hari Selasa, 22 September 2020 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pojok Ncang Waslu secara virtual dengan mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pengawas Pemilu di Masa Pandemi Covid19. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Bapak Ibu yang ada di DKI (Bawaslu DKI) memiliki peranan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik” ujar Bapak Alamsyah Basri, Ketua Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Informasi publik pemilu adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilu dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bawaslu sebagai lembaga negara pada bidang pengawasan Pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik mengenai pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, contohnya informasi mengenai pengawasan tahapan pencalonan, pengawasan tahapan kampanye, pengawasan tahapan pungut hitung suara, maupun informasi jumlah pelanggaran Pemilu dan penindakan yang diproses oleh Bawaslu. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu (Pilkada) yang sedang berjalan. Ditengah pandemik covid19, Bawaslu juga mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik misal informasi mengenai pengawasan kampanye didunia maya juga informasi pengawasan status kesehatan dari kandidat pasangan calon peserta Pilkada.

“Diskusi kampanye di ruang virtual ini juga perlu  didiskusikan oleh teman-teman Bawaslu. Saya belum mendapatkan informasi mengenai pengawasan kampanye di ruang vitual. Bagaimana menegakkan hukum disana” lanjut Bapak Alamsyah Basri.

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu dari dua provinsi yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan Pilkada. Namun kerja-kerja Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam menyampaikan informasi publik tetap terus berjalan. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Pojok Ncang Waslu secara virtual melalui aplikasi zoom dan live streaming di Youtube Channel Humas Bawaslu DKI Jakarta. Pojok Ncang Waslu merupakan sarana keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui kerja-kerja Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan ketiadaan Pilkada dan ditengah pandemik covid19.

Ibu Siti Khofifah, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menuturkan “Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam peningkatan partisipasi masyarakat, upaya yang dilakukan oleh Bawaslu DKI (Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) selama pandemik ini adalah dengan membuat kegiatan rutin secara virtual setiap hari Selasa, namanya Pojok Bincang Pengawasan Pemilu (Pojok Ncang Waslu). Tujuannya untuk menjembatani antara pengawas Pemilu dengan masyarakat umum. Kami ingin masyarakat mengetahui apa saja telah kami lakukan. Ini juga sebagai salah satu upaya kami untuk menciptakan keterbukaan informasi dan proses transparansi.”

Ibu Siti Khofifah juga menyampaikan keterbukaan informasi publik melalui Pojok Ncang Waslu merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu DKI Jakarta sebagai sebuah lembaga negara yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Keterbukaan informasi ini juga kami harapkan bisa menciptakan trust masyarakat. Kami juga mengharapkan ada ketertarikan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi ketika nanti ada Pilkada lagi atau ketika Pemilu dilaksanakan.” pungkasnya.

Penulis: Putri/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle