Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024 BAWASLU DKI MELAKSANAKAN PEMBINAAN SUBJEK DAN OBJEK SENGKETA PEMILU

PERSIAPAN MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024 BAWASLU DKI MELAKSANAKAN PEMBINAAN SUBJEK DAN OBJEK SENGKETA PEMILU

 

Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tentang Subjek dan Objek penyelesaian Sengketa Pemilu di Jakarta Jumat (28/05/21).

Kegiatan yang dibawahi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi DKI Jakarta, dimaksudkan sebagai  edukasi untuk lebih memantapkan Bawaslu DKI Jakarta agar tidak canggung dan bimbang menangani Sengketa Proses pada pemilu serentak 2024 mendatang. Pada kesempatan ini Mahyudin, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa:
“Kita sudah melihat dan mengamati pada saat Pilkada tahun 2020.  Ada banyak hal-hal yang perlu dicermati dan diamati terkait dengan subjek dan objek sengketa. Pengalaman emperis Pilkada tahun 2020 dari teman-teman yang menyelenggarakan, tentu hal tersebut sebagai bahan menghadapi Pemilu tahun 2024 sehingga mengurangi nantinya terjadi kesalahan-kesalahan. Pemilu 2024 membutuhkan pekerjaan extra, sehingga perlu meningkatkan kualitas agar tidak canggung dan bimbang menangani kasus sengketa proses.”
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta  Muhammad Jufri dalam sambutannya mengingatkan tentang pentingnya penguatan Bawaslu DKI Jakarta untuk menghadapi pemilu serentak mendatang, serta upaya sosialisasi kepada peserta pemilu tentang Objek Sengketa yakni Berita Acara dan Keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu secara langsung serta mekanisme pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu.
Dalam upaya pembinaan yang mengkaji soal Subjek dan Objek Sengketa Pemilu ini diisi oleh dua Narasumber yakni Ahli Hukum Pidana Dr. Suparji dan Akademisi Hukum Imam Sofwan dengan metode ceramah dan diskusi.
Seperti diketahui bahwa DPR RI telah mengeliminasi UU No.7 Tahun 2017 dari Proleknas tahun 2021 sehingga Pemilu dan pilkada akan dilakanakan secara serentak untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 2024, sesuai dengan bunyi pasal 201 ayat (8) UU No.10 Tahun 2016 pemungutan suara gubernur,bupati dan walikota diseluruh wilayah republik indonesia dilaksanakan secara serentak pada November 2024.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta Jajaran serta Ketua dan Anggota Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

 

Penulis      : Andi Hugen T

Fotografer : Jimmi Mustafa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle