Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta ditengah Pandemi Covid-19, Triyono: Harus Tetap Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai membuat berbagai sektor termasuk lembaga pengawas pemilu mengalami penyesuaian dalam menjalankan roda  organisasi. Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab terhadap jalannya rumah tangga pengawasan pemilu harus tetap dapat menjalankan roda kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Triyono saat menjadi narasumber dalam Pojok Ncang Waslu Serial Kelembagaan dengan Tema “Pengelolaan Kesekretariatan ditengah Pandemi Covid-19”, Selasa (1/9/2020).

“dalam mengelola sekretariat baik di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh keluar dari rambu-rambu atau aturan tentang pengelolaan keuangan. apa yang harus dilakukan oleh sekretariat sudah ada dalam Perbawaslu 7 Tahun 2019 yang berisi kewenangan, tugas, dan fungsi sekretariat” tegas Triyono.

Hal lain yang ia sampaikan bahwa semestinya sejak awal tahun 2020, kalau melihat indikator dan kriteria penetapan Satker, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta sudah bisa menjadi satuan kerja tersendiri. Karena penetapan Satker baru harus diusulkan oleh Bawaslu RI dan menunggu persetujuan oleh Kemenpan RB.

Triyono melanjutkan bahwa pengusulan dan penetapan Satker baru untuk Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahun 2020 hanya 81 daerah dan semuanya yang melaksanakan Pilkada 2020,

“jadi Bawaslu RI memiliki kebijakan dan mengusulkan bahwa dari 514 Bawaslu Kab/Kota, hanya 81 Bawaslu Kab/Kota yang diusulkan menjadi satker mandiri sebagai uji coba dan percontohan dan tidak termasuk Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta karena tidak melaksanakan pilkada serentak pada Tahun 2020” tutup Triyono.

Selain itu, ditekankan pula terkait fungsi fasilitasi kesekretariatan dan dalam pengelolaan anggaran ditengah Pandemi Covid 19, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu memberikan fasilitas yang maksimal baik penyediaan sarana prasarana dan ketersediaan anggaran.

Bincang terkait pengelolaan kesekretariatan ditengah Pandemi Covid-19 merupakan serial kelembagaan terakhir di Pojok Ncang Waslu, serial berikutnya akan diisi dengan serial lain yang lebih menarik terkait perbincangan mengenai kepemiluan dan pastinya hanya dan tetap di Pojok Ncang Waslu.

Penulis: Bahrur Rosi/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle