Lompat ke isi utama

Berita

Pemerintah Daerah Berperan Penting Dalam Memfasilitasi Sarana Prasarana dan Dukungan Personil Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Pojok Ncang Waslu (Bincang Pengawasan Pemilu) Serial Kelembagaan kini memasuki episode Episode III, Serial Mitra Lembaga dengan tema: “Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Pemilu/Pilkada". Sesuai dengan tema yang di angkat, Taufan Bakri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai narasumber acara Pojok Ncang Waslu Episode III Mitra Lembaga ini.

Dalam acara tersebut dalam, Taufan Bakri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Kerja-kerja pengawasan pada saat Pemilu/Pilkada merupakan kerja kolaboratif antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan pasal 434 UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kewajibanya dengan memfasilitasi sarana dan prasarana Bawaslu DKI Jakarta, yakni Gedung yang dipakai untuk Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga Bawaslu Kab/Kota, dan juga dukungan personil pada sekretariat Bawaslu Kab/Kota dan Juga Provinsi, hanya saja dukungan dana hibah belum bisa diberikan karena belum ada pilkada di DKI Jakarta” ujarnya selasa (29/09/2020)

Dalam kesembatan itu pula Kepala Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta Triyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah DKI Jakarta atas semua dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah, namun demikian perlu juga peningkatan dukungan fasiltasi kepada Bawaslu Kab/Kota dalam hal ini kantor sekretariat yang belum memadai, sehingga perlu upaya dalam peningkatan kantor sekretariat Bawaslu Kab/kota “dukungan dan fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah sudah maksimal, namun perlu peningkatan dalam bentuk fasiltasi dan dukungan kantor sekretariat Bawaslu Kab/Kota yang lebih memadai” imbuhnya, selasa (29/09/2020)

Dalam kesempatan ini juga tak lupa Taufan Bakri menyampaikan atas nama Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya PSBB di Provinsi DKI Jakarta “saya juga meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Jajaranya, untuk tetap mematuhi Intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam kaitanya dengan PSBB, dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan denga Sabun) sebagai bagian dari upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta” imbuhnya.

Penulis: MS. Anang /Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle