NIK Dicatut Parpol! 48 Masyarakat Melapor ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
|
Â
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, menerima laporan masyarakat terkait pencatutan nama dan NIK sebagai anggota/pengurus partai politik. Dalam laporan yang disampaikan, pelapor mengecek NIK pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/ dan didapati bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik. Dalam keterangannya, Pelapor mengaku tidak pernah mendaftarkan diri atau terlibat aktif sebagai anggota partai politik apapun. Adapun latar belakang Pelapor ini berbeda-beda, ada seorang karyawan swasta, dosen, hingga ASN.
Merespon laporan tersebut, Bawaslu DKI Jakarta secara berjenjang akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu RI agar bersurat kepada KPU dan partai politik untuk menghapus nama-nama masyarakat yang NIKnya tercatut sebagai anggota partai politik dari SIPOL.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan nama dan NIKnya yang tercatut sebagai anggota/pengurus partai politik melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang dapat dikunjungi di kantor Bawaslu terdekat. Berdasarkan hasil rekapitulasi Posko Pengaduan Masyarakat se-DKI Jakarta, tercatat sebanyak 48 masyarakat yang nama dan NIKnya tercatut sebagai anggota/pengurus partai politik dengan rinciansebagai berikut:
Provinsi DKI Jakarta: 6 orang
Kota Jakarta Utara: 2 orang
Kota Jakarta Selatan: 12 orang
Kota Jakarta Timur: 8 orang
Kota Jakarta Barat: 10 orang
Kota Jakarta Pusat: 9 orang
Kabupaten Kepulauan Seribu: 1 orang
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Masayu
Fotografer      : Eko