Lompat ke isi utama

Berita

Empat Peserta Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengikuti SKPP Tingkat Lanjut

Empat Peserta Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengikuti SKPP Tingkat Lanjut

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Lanjut yang diikuti oleh perwakilan dari Provinsi DKI Jakarta yaitu Fachri Ahmad Difinubun, Nur Amala, Nofa Ksatria dan Oom Komariah, telah berlangsung selama 5 hari, di Bogor Jawa Barat. Di hari kelima seluruh peserta diminta untuk mempresentasikan penugasan yang diberikan yakni penulisan artikel, pembuatan video dan proposal tindak lanjut.

 Fachri Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mempresentasikan terkait dengan isu hoax di media sosial yang terjadi di DKI Jakarta pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, untuk memitigasinya Fachri menawarkan program pendidikan politik kepada kaum milineal untuk menangkal isu hoax tersebut, sementara Nur Amala menyampaikan terkait dengan Politik Identitas yang terjadi pada pelaksanaan pilkada, untuk memitigasinya Amala menawarkan pendidikan politik dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Nofa Ksatria menyoroti terkait dengan ketiadaan Pilkada DKI di Tahun 2022 yang pasti akan berdampak pada kebijakan pemberdayaan masyarakat Jakarta ke depan. Sementara Oom Komariah mempresentasikan terkait dengan representasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada di DKI Jakarta, untuk meningkatkan partisipasi perempuan Oom menawarkan pendidikan politik perempuan melalui pelatihan-pelatihan. 

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin yang mendampingi peserta SKPP Tingkat Lanjut menyampaikan bahwa keempat perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan pengetahuan yang sangat memadai dalam pengawasan pemilu, sehingga ke depan mereka bisa terjun ke masyarakat untuk melakukan advokasi dan pendidikan politik.

Editor         : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis       : Eko. S

Fotografer  : Humas Bawaslu DKI Jakarta



toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle