Buka Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu DKI Jakarta Siap Menerima Laporan Terkait Data Sipol
|
Â
Jakarta – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat atas keberatan terhadap dugaan pencatutan dan penggunaan data pribadi sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).Â
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan menerima laporan aduan dan keberatan jika ada masyarakat yang melapor terkait dugaan penggunaan data pribadi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik di dalam Sipol pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang ingin memastikan data pribadi tercantum sebagai kepengurusan atau anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL, Â dapat mengunjungi / membuka link:Â http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Dan kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta yang menemukan dugaan data pribadinya tercatut dan merasa keberatan atas pengunaan data pribadi yang ada di dalam Sipol tersebut dapat mengadukannya melalui Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjend M.T. Haryono Kav 52-53 Pancoran, Jakarta Selatan
Â
Â