Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
|
Â
Â
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (29/08/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Pelatihan, Hukum dan Diklat, Sakhroji. Dalam sambutannya beliau memberikan pemahaman tentang Petunjuk Teknis 169 Tahun 2023 bagi Pengawas Pemilu yang mengatur tentang Kajian Awal (syarat formil dan syarat materil), Penentuan jenis pelanggaran, Tindaklanjut penanganan.
Di kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Reki Putra Jaya menyampaikan bahwa perlunya pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan konsolidasi dengan stakeholder.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Humas dan Datin, Quin Pegagan menambahkan bahwa perlu juga sinergi di antara Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.Â
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Stat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Wartawan dan Mahasiswa.
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Lutfiyyah Ayu
Fotografer      : M. Fachri