Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
|

Â
Jakarta - Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat daring (online) sosialisasi dan bimbingan teknis monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta. Kamis (17/11/2022).
Dalam sambutannya, koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan predikat Informatif dari Bawaslu RI, hal itu menjadi penting bagi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta karena prinsip penyelenggaran Pemilu salah satunya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
"Bawaslu harus bekerja secara terbuka, transparan atas seluruh informasi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat terkecuali data yang dikecualikan" Ungkapnya.
Sekaligus memberikan sosialisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang akan menjadi dasar penilaian keterbukaan informasi publik Bawaslu Kab/Kota di wilayah DKI Jakarta.
Hadir pula dalam rapat daring ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta Jajaran, Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta yang membidangi data dan informasi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta beserta jajarannya.
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : I Gede Parasara manela
Fotografer      : M. Fachri