Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Gelar Pembacaan Putusan Pendahuluan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
|
Â
Jakarta – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur, senin (26/09/2022).Â
Bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Achmad Fachrudin dengan Anggota Majelis Sidang Mahyudin, Burhanuddin, Irwan S Rambe dan Sitti Rakhman. Dalam sidang tersebut menghadirkan Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai Penemu dan KPU Kota Jakarta Timur sebagai terlapor.
Pada agenda sidang ini, Majelis Sidang melakukan Pembacaan Putusan Pendahuluan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tentang Pelanggaran Administrasi pada tahapan verifikasi administrasi terhadap kegandaan anggota partai politik yang dilakukan melalui video call dan mengangendakan sidang selanjutnya pembacaan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dari Penemu dan penyampaian tanggapan/jawaban terlapor
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Jimmi Mustafa
Fotografi        : M. Fachri