Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu       Â
|
Â
Â
Jakarta - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Jakarta, Jumat (30/09/2022).
Â
Hadir sebagai peserta undangan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Hukum dan 24 partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2024Â
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan produk-produk hukum Bawaslu kepada partai politik peserta Pemilu, agar peserta pemilu dapat menyampaikan dugaan-dugaan pelanggaran kepada Bawaslu sesuai kewenangan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri dalam sesi sambutannya juga menerangkan bahwa Bawaslu tidak hanya memiliki kewenangan pengawasan namun juga memiliki fungsi penanganan pelanggaran pidana yg ditangani bersama-sama Bawaslu kejaksaan dan kepolisian, kewenangan pelanggaran administrasi penyelesaian sengketa yang Nantinya ditangani melalui proses adjudikasi.
Hadir sebagai narasumber Nurlia Dian Paramita Kornas JPPR dan Supriadi Sekjen Asia Democracy Network.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Andi Hugen T
Fotografer      : Yandi