Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DKI Jakarta Siapkan Meja Layanan Bagi Pemantau Pemilu

Bawaslu DKI Jakarta Siapkan Meja Layanan Bagi Pemantau Pemilu

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menjelang tahapan Pemilu yang akan dimulai 14 Juni 2022 menyediakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyediakan Meja Layanan Pemantau Pemilu untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi persyaratan pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilu.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Pemantau Pemilu diantaranya: berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, memiliki kompetensi sebagai pemantau dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, bagi pemantau yg berasal dari lembaga, sementara yang perorangan tidak perlu menyertakan badan hukum.

“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta sudah menyediakan meja layanan, bagi yang berminat untuk menjadi pemantau di wilayah DKI Jakarta kami persilahkan untuk datang mendaftarkan diri dan kami siap memberikan layanan " ujar Burhanuddin, Anggota Bawaslu DKI Jakarta.

 

Editor              : Bawaslu DKI Jakarta

Fotografer      : Jimmi Mustafa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle