Lompat ke isi utama

Berita

Apresiasi PP Nomor 94 Tahun 2021, Bawaslu : Memudahkan dalam Pengawasan Netralitas ASN

Apresiasi PP Nomor 94 Tahun 2021, Bawaslu : Memudahkan dalam Pengawasan Netralitas ASN

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus yang akan memudahkan pengawasan netralitas ASN.

Dalam keterangan pers yang dirilis pada , Selasa (14/9/2021) Bawaslu menyebut bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya No. 53 Tahun 2020, dimana didalam PP N0. 94 Tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Pilkada Tahun 2020 yang lalu, meski dilaksanakan ditengah pandemi namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di media sosial.

“terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial” ungkap Fritz yang merupaka Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu.

Pelanggaran Netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan pelanggaran yang lain. Untuk itu Bawalsu berharap ancaman Hukuman Disiplin yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2021 dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas.

Firtz juga meminta kepada ASN yang berada dilingkungan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga bawah untuk dapat menjadi cerminan bagi ASN yang lain tentang bagaimana cara menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kepada seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur ad hoc, selaku penyelenggara pemilu diintruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” tegasnya.

 

Editor   : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis: Bahrur Rosi  

Fotografer: M. Fachri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle