Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu DKI Jakarta Percepat Pembuatan website PPID Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta

"Siti Khofifah (Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) saat memberikan arahan kepada peserta rapat akselerasi pembuatan website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020)  

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - dalam ruang demokrasi yang terus bergerak maju, keterbukaan informasi publik menjadi ruh nyata bagi akuntabilitas setiap lembaga negara. Keterbukaan informasi itu diwujudkan dengan dibentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi dan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanah UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai sebuah lembaga negara yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu sudah mengaplikasikan amanah UU 14 Tahun 2018 dengan membentuk PPID dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Namun untuk Bawaslu Kab/Kota PPID saat ini belum dimasukkan dalam website masing-masing seperti yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Khopipah Koordinator Divisi Humas dengan tersedianya rumah bagi PPID di website masing-masing Bawaslu Kab/Kota dapat mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan banyak informasi mengenai kinerja pengawasan sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.

"Keterbukaan informasi publik menjadi hal yg urgent dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga, transparansi dan juga akuntabilitas lembaga, oleh karena itu saya pikir perlu ada percepatan kesiapan sistem yg mendukung hal tersebut di Bawaslu Kabupaten/kota. Langkah awal yg dilakukan Bawaslu DKI Jakarta saat ini adalah dengan memberikan pendampingan dan pelatihan bagi Bawaslu Kabupaten/kota, harapannya dengan tersedianya "rumah" dalam hal ini website PPID, maka semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi informasi, pun semakin meningkatkan keterbukaan informasi publik Bawaslu DKI" ujar Khofifah saat memberikan arahan kepada peserta Rapat Akselerasi Pembuatan PPID Bawaslu Kab/Kota, Rabu (1/7/2020).

Hal senada juga ini diungkap oleh Faradila Kepala Sub Bagian Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kab/Kota dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dengan memasukkan PPID di website masing-masing Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Kerja Akselerasi Pembuatan PPID Bawaslu Kab/Kota.
"rapat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik dalam pelayanan informasi secara online kepada masyarakat" ungkap Faradila.
Kepada peserta rapat yang merupakan pengelola website masing-masing Kab/Kota, ia juga menambahkan agar Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta bisa mencontoh tampilan PPID pada website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk diadopsi di masing-masing website Bawaslu Kab/Kota.
"PPID Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi contoh bagi PPID Bawaslu Kab/Kota untuk di webite masing-masing" tambah Faradila.

Penulis: Bahrur Rosi/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle