Lompat ke isi utama

Berita

Tanggal 04 - 27 November 2023, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Tapi Tidak Boleh Berkampanye

Tanggal 04 - 27 November 2023, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Tapi Tidak Boleh Berkampanye

 

 

  

Dalam Rangka Konsolidasi dan  Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU, Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan Roadshow turun ke bawah, memberikan pemahaman kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Sakhroji, SH, MH sebagai Koordinator Divisi. Hukum dan Diklat menyampaikan mengenai pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan politik oleh  Partai politik sebagai Peserta Pemilu, sejak 14 Desember 2022 sampai nanti 27 November 2023. Sebagaimana diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023 Pasal 69 dan 79, yang secara jelas dan tegas menyebutkan,  Partai politik Peserta Pemilu dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan politik tetapi dilarang melakukan Kampanye Pemilu.

Pasal 79 ayat (2) menyebutkan Sosialisasi dan Pendidikan politik dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selain itu pada Pasal 79 ayat (3) disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialosasi dan pendidikan politik,  Partai politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

Pengawas Pemilu baik Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan agar melalukan pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan Partai politik, dengan fokus pada beberapa hal yaitu, adanya surat pemberitahuan kegiatan sosialisasi, tidak adanya unsur ajakan dalam sosialisasi dan Partai Politik tidak melakukan kampanye. pasca penetapan

 

 

Pengawasan dilakukan dengan mendahulukan upaya langkah pencegahan, membuat surat imbauan, melakukan sosialisasi kepada Partai politik sesuai tingkatan, termasuk memberikan pemahaman mengenai aturan Sosialisasi baik dari Peraturan KPU maupun Peraturan dan Imbauan Bawaslu agar Partai politik dan Calon Anggota DPR dan DPRD memahami aturan Sosialisasi sehingga dapat meminimalisir adanya potensi dugaan pelanggaran Pemilu.

 

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle