Lompat ke isi utama

Berita

Rahma: LHKPN Adalah Kewajiban Yang Harus Ditunaikan

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhma saat memberikan arahan dalam rapat pelaporan LHKPN Tahun 2019", (9/3/2020).

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh penyelenggara negara khususnya dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan dalam rapat pelaporan LHKPN Tahun 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/3/2020).


"seluruh penyelenggara negara dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengisian LHKPN Tahun 2019 karena hal itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan" ujarnya
Perempuan yang akrab disapa Rahma ini menambahkan LHKPN Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2019 harus mencapai 100% sebagai bentuk kepatuhan warga negara yang baik.
"LHKPN Tahun 2019 dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta harus mencapai 100%. tambahnya
hal senada juga disampaikan oleh Puadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lainnya, menurutnya dalam LHKPN semua aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara harus dilaporkan baik yang dimiliki sebelum tahun 2019 dan setelah tahun 2019.
"semua aset sebelum dan sesudah tahun 2019 harus dilaporkan seluruhnya tanpa terkecuali" cetusnya.

Penulis: Bahrur Rosi/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle