Penguatan Kapasitas Bawaslu Jakarta Timur melalui Klinik Pemilu Edisi III
|
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi persoalan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Klinik Pemilu Edisi III yang mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan penguatan pemahaman bagi jajaran pengawas dalam memahami mekanisme, regulasi, serta dinamika penyelesaian sengketa proses pemilu.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menekankan pentingnya penguatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, terutama pada masa non-tahapan pemilu.
“Masa non-tahapan pemilu merupakan momentum untuk melakukan penguatan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan sebuah keniscayaan bagi jajaran pengawas pemilu,” ujar Reki.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya membutuhkan kesiapan ketika tahapan pemilu berlangsung. Jajaran pengawas perlu memanfaatkan masa non-tahapan untuk meningkatkan kapasitas, memperdalam regulasi, serta membangun kesiapan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
Untuk menguatkan semangat dimasa non tahapan pemilu ini Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu DKI Jakarta memberikan slogan "Jangan lupa,,essensialitas dari Penyelenggara Pemilu adalah berangkat dari Peraturan Perundang-Undangan", tegasnya.
Klinik Pemilu Edisi III juga menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman di antara jajaran pengawas mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemahaman yang kuat terhadap regulasi dinilai penting agar setiap proses penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi juga mampu meningkatkan kemampuan jajaran pengawas dalam menganalisis persoalan, mengidentifikasi dasar hukum, serta mengambil langkah sesuai kewenangan dalam menghadapi potensi sengketa proses pemilu.
Melalui Klinik Pemilu, Bawaslu Jakarta Timur diharapkan semakin siap menghadapi tahapan pemilu berikutnya dengan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman regulasi dan kemampuan penyelesaian sengketa yang semakin baik.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa masa non-tahapan bukanlah masa untuk berhenti belajar, melainkan momentum strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.