Bawaslu DKI Jakarta dan LPSK RI Perkuat Kolaborasi untuk Demokrasi dan Nomokrasi
|
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penguatan demokrasi yang berjalan seiring dengan prinsip negara hukum atau nomokrasi. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pada 17 September 2026 di kantor LPSK RI jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Kolaborasi Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya selaku Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Mahyudin selaku Wakil Ketua LPSK RI, kolaborasi ini dinilai memiliki arti penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang tidak hanya menjamin proses pemilu berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berperan dalam mengungkap dugaan pelanggaran dan persoalan hukum dalam proses demokrasi.
Dalam konteks pengawasan pemilu, keberadaan saksi, korban, pelapor, informan, maupun pihak lain yang memberikan keterangan menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran. Karena itu, aspek perlindungan menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang kredibel.
Secara nasional, Bawaslu RI pada 28 April 2026 telah memperkuat kerja sama dengan LPSK melalui nota kesepahaman yang mencakup penguatan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membangun komunikasi yang efektif dan responsif agar laporan maupun permohonan perlindungan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Demokrasi Berjalan dalam Koridor Hukum
Kolaborasi antara Bawaslu DKI Jakarta dan LPSK RI juga dapat menjadi bagian dari penguatan prinsip nomokrasi, yakni penyelenggaraan kehidupan bernegara yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan dan menyelesaikan persoalan.
Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses pemilihan umum atau penyaluran hak politik masyarakat. Demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara independen dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan pemilu membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran. Namun, keberanian tersebut perlu didukung oleh mekanisme perlindungan yang memadai agar saksi, pelapor, korban, maupun informan tidak berada dalam posisi rentan.
LPSK sendiri merupakan lembaga mandiri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Pemilu Tidak Hanya Soal Regulasi
Penguatan hubungan kelembagaan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan pemilu tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia yang berada di dalam proses demokrasi.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Bawaslu RI yang menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor hingga informan merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan pemilu yang lebih aman dan responsif.
Bagi Bawaslu DKI Jakarta, penguatan kolaborasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan perlindungan saksi dan korban dapat menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan pemilu yang semakin adaptif terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang di masyarakat.
Terlebih, Jakarta memiliki karakteristik sebagai wilayah dengan dinamika politik, sosial, ekonomi, media, dan digital yang kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki dukungan koordinasi lintas institusi.
Menuju Demokrasi yang Berintegritas
Kolaborasi Bawaslu DKI Jakarta dengan LPSK RI pada akhirnya dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun demokrasi yang berintegritas dan berjalan dalam koridor hukum.
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan bernegara, sedangkan nomokrasi memastikan bahwa seluruh proses tersebut berlangsung berdasarkan hukum, hak asasi, dan prinsip keadilan.
Dengan penguatan koordinasi antarlembaga, perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengawasan diharapkan semakin mendapat perhatian. Langkah tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga pada perlindungan terhadap mereka yang membantu menjaga integritas proses demokrasi.
Demokrasi yang kuat membutuhkan hukum yang tegak, sementara hukum yang berkeadilan membutuhkan keberanian masyarakat untuk turut mengawasi. Di titik inilah kolaborasi Bawaslu dan LPSK menjadi relevan dalam memperkuat demokrasi sekaligus nomokrasi di Indonesia.
Bawaslu DKI Jakarta sendiri dalam sejumlah kegiatan pada 2026 juga menempatkan penguatan kolaborasi kelembagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.