Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2013-2016 (Prof. Mohammad Saleh) Memberikan Pelatihan Pembuatan Putusan dan Amanat untuk Jajaran Bawaslu se-Provinsi DKI Jakarta

Jakarta,Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Menggelar Pelatihan teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses, pelatihan yang di selenggarakan di Hotel Harper MT Haryono dihadiri dan dilatih langsung oleh Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof.Mohammad Saleh. Rabu (2/12/20)

Pelatihan yang di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui Kordiv Penyelesaian Sengketa dilaksanakan sehari tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota se-provinsi DKI Jakarta agar dapat meyusun putusan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Peraturan yang berlaku.

Bang Mahyudin sapaan akrab Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan pentingnya Pelatihan Putusan di jajaran Bawaslu yang bertujuan untuk menunjang kewenangan memutus penyelesaian sengketa, pasal 94 ayat (3) huruf e UU No.7 Tahun 2017.

“Pelatihan ini adalah upaya memaksimalkan peran Lembaga Bawaslu untuk dapat memutus Sengketa Proses Pemilu tidak hanya dengan adil yang dapat di terima para pihak tetapi juga harus pula dengan baik dan benar secara hukum” dalam proses pelatihan yang dipandu oleh Prof. Saleh didampingi langsung oleh Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu DKI Jakarta.

Disajikan secara teoritis dan amanat agar Bawaslu dalam memutus Sengketa harus Objektif dan merdeka serta memutus sesuai dengan Fakta hukum dan berdasarkan keadilan. Prof. Saleh juga menekankan agar dalam proses Penyelesaian Sengketa di Bawaslu lebih di efektifkan pada proses mediasi.

Nampak pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman, Burhanuddin,Irwan Supriadi Rambe turut mengawal pelatihan tersebut sampai berakhirnya acara.

Penulis: Andi Hugeng

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle