Lompat ke isi utama

Berita

Burhanuddin: Pasca Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Bawaslu DKI Jakarta Menerima 37 laporan Dugaan Pelanggaran

Burhanuddin: Pasca Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Bawaslu DKI Jakarta Menerima 37 laporan Dugaan Pelanggaran

 

  

Jakarta – “Pasca rekapitulasi di Tingkat provinsi, Bawaslu DKI Jakarta menerima 37 laporan yang masuk dari berbagai partai politik. Kami diwajibkan menerima dan melanjutkan proses apabila ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran”, jelas Burhanuddin pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tema “Pemilihan Damai Tanpa Politik Uang, Isu SARA dan Ujaran Kebencian”. (Rabu, 15/5/2024)

Quin mengingatkan, ”Kami meminta kepada seluruh penyelenggara adhoc untuk membuat pemilihan kali ini menjadi pilkada yang jujur dan adil, semoga tidak terjadi lagi adanya dugaan penyimpangan atau dugaan maladministrasi yang dapat merugikan peserta pilkada tahun ini ”.

“Rambu-rambu yang tertuang pada UU Pilkada sedikit berbeda dengan UU Pemilu, namun serumit apapun itu selagi masih bisa berdiskusi untuk upaya pencegahan maka akan kami lakukan”. Tambah Reki.

”Kami mengingatkan kepada PJ Gubernur agar tidak melakukan mutasi ASN 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon” ujar Sakhroji.

“Untuk pilkada kali ini kami harapkan bersama-sama lagi dengan partai politik menjaga kondusifitas pemilihan agar aman dan damai”, harap Munandar Nugraha pada penutupan kegiatan hari ini.

Peserta yang hadir yaitu, Ketua DPD dan DPW Partai Politik DKJ, perwakilan OKP, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Pemantau Pemilu, Tokoh Masyarakat, Pihak Polda Metro Jaya dan mahasiswa. Diisi oleh narasumber dari Pemerhati Pemilu Siti Khofifah, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby serta Kasubdit 1 Politik Polda Metro Jaya Kompol Timur Tri Prasetyo, S.E.

 

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis            : I Gede Parasara Manela

Fotografer       : M. Fachri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle