Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melaksanakan Kegiatan Rakernis Hukum Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam
|
JAKARTA, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melaksanakan Kegiatan Rakernis Hukum Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam di Jakarta, (29/09/2024).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji. Dalam kesempatan tersebut Sakhroji menyampaikan bahwa sebagai Pengawas pemilu harus berintegritas artinya antara perbuatan dan ucapan itu harus sesuai, konsisten dalam melaksanakan tugas pengawasan juga tidak memihak atau berat sebelah, serta tegakkan keadilan.
Sakrroji meenegaskan Kuasai dan pahami aturan tahapan Pilkada, Peraturan KPU tentang Kampanye, Surat Edaran Bawaslu terkait Identifikasi Kerawanan dan Strategi Pencegahan, Aturan Netralitas ASN, TNI dan Polri, serta aturan terkait lainnya, sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan keadilan Pilkada.
“Koordinasi dengan semua Stakeholder Pilkada, melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan secara bersama (kolektif kolegial), menjaga nama baik lembaga Bawaslu, agar tercapai Pilkada DKI Jakarta Damai Berintegritasâ€, tegasnya.
Sama hal disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan bahwa Saat ini kita memasuki tahapan kampanye dan saya mengingatkan kepada panwascam agar mengetahui LO atau tim kampanye pasangan calon karena kalau kita sudah mengetahui LO kita akan tahu potensi pelanggaran dan panwascam harus tau bagaimana membuat laporan atau kajian pelanggaran dan maksimalkan kewenangan anda sebagai panwascam.
Hadir sebagai narasumber yakni Prof. Lili Romli, Kurniawan, dan Dr. Radian Syam. Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam se-Provinsi DKI Jakarta, Staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Media.
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Luthfiyyah
Fotografer      : Humas Bawaslu DKI Jakarta