BAWASLU Provinsi DKI Jakarta Berkoordinasi dengan Saleh & Partners Bahas Dinamika Hukum Pemilu dalam Konsolidasi Demokrasi
|
Jakarta, 6 Mei 2026 – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam rangka melakukan sosialisasi kepemiluan kepada berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan kali ini digelar dengan mengunjungi Kantor Hukum “Saleh & Partners” yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan mengangkat tema “Isu Dinamika Hukum Pemilu di Indonesia”.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting menjadi pembahasan utama. Salah satunya adalah sorotan terhadap pentingnya pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan yang harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini dinilai strategis untuk mengedukasi masyarakat serta seluruh elemen bangsa, guna menekan angka pelanggaran, khususnya praktik politik uang.
Selain itu, diskusi turut menyentuh tantangan demokrasi ke depan, terutama jika sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap partisipasi publik dan akuntabilitas demokrasi.
Adapun rombongan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan tersebut dipimpin oleh Bapak Burhanuddin dan Bapak Muhammad Qodri Imaduddin, beserta jajaran staf. Mereka diterima langsung oleh Bapak Saleh selaku Ketua Kantor Hukum “Saleh & Partners” di lokasi kantor yang sama, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026.