Lompat ke isi utama

Berita

Upaya kongkrit Bawaslu melalui Workshop Aspek-aspek Penegakan Hukum Pemilu untuk merefleksi Pemilu 2019 Sebagai Bahan Evaluasi Penyusunan RUU Pemilu

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Menanggapi Issue yang sedang santer tentang Materi-materi Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sedang di godok di Komisi II DPR-RI, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melalui Divisi Hukum Melaksanakan Workshop Aspek-aspek Penegakan Hukum pemilu Jumat,23/10/20.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Best Western Primier The Hive. Mulai pagi hingga sore tersebut di ikuti dari unsur KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Melalui Sambutannya ketua sekaligus Kordinator divisi Hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah kongkrit agar bawaslu dan KPU bisa saling bertukar pikiran dan singkronisasi Persepsi dari pengalaman pelaksanakan Pemilu 2019.

Salah satu yang disoroti oleh peserta dalam kegiatan tersebut adalah tentang Gakkumdu, dan Frasa 7 hari sejak di ketahui dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang dianggap memiliki pengertian yang terlalu general. Akademisi UI sekaligus Anggota Bawaslu RI periode Tahun 2008-2012 silam, Dr.Wirdiyaningsi, S.H.,M.H membagikan pengalamannya tentang urgensi dari Gakkumdu yang melibatkan 3 unsur lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan yang menurutnya malah membuat langkah Bawaslu untuk menegakkan keadilan Pemilu jadi tersendat-sendat karna sulit menyatukan persepsi antara 3 lembaga tersebut, Gakkumdu baginya harus di hilangkan. Walaupun demikian jika tetap ingin diadakan kembali pengaturan tentang Gakkumdu dalam RUU Pemilu maka harus melalui evaluasi yang mendalam.

Pada kegiatan tersebut nampak hadir Nurdin yang mewakili Ketua KPU DKI Jakarta serta pimpinan Bawaslu DKI Jakarta  Puadi,Mahyudin,Sitti Khopipah,dan Sitti Rackman dan turut mengawal kegiatan dari pagi sampai berakhirnya acara.

Penulis: Andi Hugen.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle