Peningkatan Kapasitas di Non Tahapan, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Laksanakan Supervisi Ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu
|

Jakarta, Reki Putera Jaya (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) melakukan supervisi ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025
Bawaslu harus tetap melakukan upgrading pemahaman dan pengetahaun terkait kepemiluan meskipun di masa non-tahapan. Slogan cegah, awasi, tindak menegaskan bahwasanya pencegahan hal utama yang perlu dilakukan. Akan tetapi ada saatnya ketika peserta atau penyelenggara melewati batas aturan yang berlaku, maka penindakan menjadi langkah yang mau tidak mau harus dilakukan. Terakhir beliau menekankan untuk melakukan evaluasi. Data-data yang telah dikumpulkan menjadi sumber bahan evaluasi untuk dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan seluruh jajaran Bawaslu ungkapnya saat memberi pengarahan pada jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu.
Turut hadir, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu.
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Hugen
Fotografer      : Hugen