Pojok Ncang Waslu Serial Kelembagaan Eps. 5 Angkat Tema “Kajian Hukum, Penguatan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkadaâ€
|
Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tidak terlepas dari aturan hukum karena hukum berada dalam aktivitas pemilihan. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanaan pembinaan melalui diskusi daring yang dikemas dalam program Pojok Ncang Waslu (Bincang Pengawasan Pemilu) dengan tema “Kajian Hukum, Penguatan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkadaâ€
Pada acara tersebut hadir Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI dan Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber dalam Pojok Ncang Waslu episode 5 ini. Puadi menyampaikan bahwasannya melakukan kajian hukum merupakan bagian dari tugas pengawasan, sebagaimana definisi pengawasan merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai suatu pelaksanaan pemilu maupun pilkada, ungkapnya saat memulai perbincangan, Selasa (11/08/2020).
"Kajian dalam penanganan tindak pidana adalah kajian normatif yang memandang hukum untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Hal itu bersifat perspektif karena mengkaji tindak pidana Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh peserta pemilu terhadap pihak-pihak yang terkait", ungkap Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ratna Dewi Pettaloo, Anggota Bawaslu RI, Pemilu 2014 terdapat 56 tindak pidana (Diatur dalam Pasal 273 sampai dengan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012. Lalu Pemilu 2019 meningkat lagi menjadi 77 tindak pidana (Diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 553 UU Nomor 7 Tahun 2017), Selasa (11/08/2020).
Beliau menambahkan bahwa masalah besar dalam pelaksanaan pemilu adalah regulasi, sebagai contoh adanya pasal ataupun ayat yang multitafsir dan kekosongan norma.
“Pola penanganan tindak pidana pemilu diantaranya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, penanganan tindak pidana ditangani oleh Gakkumdu. Pada Pemilu 2019, secara normatif unsur polisi dan jaksa dibebaskan dari tugas di instansi asalnyaâ€, tambahnya.
Seperti diketahui Serial Kelembagaan Pojok Ncang Waslu yang dilaksanakan setiap selasa pagi telah memasuki episode 5. Pojok Ncang Waslu tidak hanya mengundang Humas Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia melainkan turut mengundang berbagai unsur pengawas dan pemerhati pemilu yang tidak hanya dalam negeri tetapi di luar negeri seperti singapura dan tokyo untuk berbagi ilmu mengenai kajian hukum yang ada di Bawaslu.
Penulis: Lilik Ruli dan Luthfiyyah Ayu/Humas Bawaslu DKI
Â