Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergitas, Bawaslu DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu  

Perkuat Sinergitas, Bawaslu DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu   

 

 

Jakarta - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024  dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan kesamaan persepsi serta pemahaman terkait dengan permasalahan dalam penanganan tindak pidana Pemilu pada selasa 22-23 November 2022.

Dalam kesempatannya Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyampaikan dalam Rumah Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang perlu saling mendukung, mensupport dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu sehingga perlu kerjasama dalam meningkatkan soliditas penegakan hukum pemilu;

Di dalam UU No. 7 tahun 2017  terdapat 77 pasal yang mengatur pidana pemilu sehingga tidak mungkin semua bisa dieksekusi. Sentra Gakkumdu akan fokus penegakkan pidana pemilu seperti politik uang, hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA.

Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu juga menghadirkan narasumber yakni  Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH (Praktisi Hukum), Arya Wicaksana, SH.,MH (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan AKBP. Gunawan (Polda Metro Jaya). Rakor dihadiri peserta dari Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Timur dan Utara, Kapolres Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara beserta anggota serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara beserta jajarannya yang tergabung seluruhnya di Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis            : Bertoni

Fotografer       : Yandi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle