Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Khususnya Tata Cara Penerimaan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Serta Tadarus Pemilih/Pemilihan
|

Jakarta- Puadi koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan rapat untuk meningkatkan kapasitas serta semangat tentang Tata cara penerimaan Temuan dan Laporan pada pemilu dan pilkada 2024 yang waktunya beririsan.
Rapat yang dilaksanakan Jum'at 23 April 2021 di hadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Dimulai Pukul 16.45 WIB sampai dengan selesai dan diakhiri dengan buka puasa bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, di Aula Graha Demokrasi Lt.4 Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Baru pertama berkunjung ke kantor Bawaslu DKI Jakarta dimana kantornya lumayan bagus dan semoga menjadi spirit kerja untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara" pungkas Dewi dalam memberikan arahan (23/04/2021).
"Bawaslu sudah pengalaman Pemilu Tahun 2019 dimana pemilu yang dilaksanakan sukses dikawal walaupun tidak bisa pastikan apakah pemilu tahun 2019, pemilu yang benar-benar jujur dan adil karena tidak semua bisa kita rekam dengan mata dan telinga" tegas Srikandi Bawaslu RI (23/04/2021).
Banyak hambatan untuk melakukan penegakan hukum pemilu akan tetapi Bawaslu juga sudah sukses mengawal Pilkada tahun 2020 dimasa Pandemi , dimana Bawaslu bisa membuktikan kepada Publik dan dua ormas besar yakni NU dan Muhammadiyah yang secara resmi meminta kepada Pemerintah untuk tidak melanjutkan Pilkada 2020 karena menurunkan partisipasi masyarakat dan penyebaran pernyakit virus covid-19, dan ternyata kedua hal tersebut tidak terbukti terjadi karena Bawaslu sudah mengantisipasi sejak dini baik memetakan kerawanan pemilihan, sosialisasi, penyiapan jajaran.
"Pilkada 2020 merupakan tantangan berat yang tidak mudah kita lakukan dan tidak mungkin ditolak karena sebagai Penyelenggara wajib menjalankan amanah ini dengan baik.
Partisipasi pemilih/masyarakat dimasa pandemi lebih tinggi dari Pilkada tahun 2015, 2017 dan 2018, pentingnya penanganan pelanggaran secara serius karena untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan sehingga masyarakat hadir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Bawaslu untuk menyampaikan informasi ketika ada dugaan pelanggaran karena pelanggaran tidak hanya terjadi di ruang publik juga bisa terjadi didalam ruang yang tidak terpantau oleh Bawaslu" tutup perempuan kelahiran Sulawesi tersebut (23/04/2021).
Editor     : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis    : Lilik RP & Toni
Photografer: Muhammad Fachri