Mahyudin: Pentingnya memahami secara Komprehensif tentang Penyelesaian Sengketa Proses
|

Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Ditengah Semarak pelaksanan Pilkada Serentak yang dilaksanakan sekitar 270 wilayah di Indonesia ditengah pandemi Covid-19. Namun demikian, Bawaslu DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada gencar melaksanakan program pemimbinaan dan peningkatan kapasistas SDM melalui diskusi Daring.
Pada Kesempatan tersebut nampak diskusi daring yang meriah yang turut di hadiri oleh berbagai unsur Pengawas dan pemerhati pemilu. Mahyudin Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa yang menjadi Narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya bagi Bawaslu untuk memahami secara komprehensif tentang pelaksanaan Penyelesaian sengketa Proses.
“Penyelesaian sengketa proses untuk Bawaslu Provinsi termasuk baru yaitu mulai di akomodir dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sehingga penting bagi Bawaslu untuk menelaah dan memahami secara mendalam tentang penyelesaian sengketa proses, untuk menjamin keadilan pemilu dan mencegah terjadinya kerugian bagi peserta pemilu yang diakibatkan oleh kesewenang-wenanganâ€, ungkap beliau saat memulai perbincangan, Selasa (04/08/2020).
Beliau menambahkan bahwa Peran dalam mewujudkan keadilan pemilu, Bawaslu DKI Jakarta pernah menerima permohonan salah satu Caleg yang di coret dalam DCT pemilu serentak 2019, yang kemudian putusan Bawaslu tersebut Senada dengan Putusan Mahkamah Agung sehingga Caleg tersebut kembali ditetapkan dalam DCT Pemilu 2019.
Â
“Demokrasi yang efektif harus melibatkan partisipasi masyarakat, pesta demokrasi adalah pesta rakyat milik seluruh rakyat Indonesia maka masyarakat harus turut mengawasi demikian juga dengan Bawaslu", tambahnya.
Agenda Pojok Ncang Waslu Serial Kelembagaan saat ini memasuki episode 4 yang membahas "Penyelesaian Sengketa proses dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu" yang dimaksudnya kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang merupakan milik rakyat harus selalu kuat dan bersatu padu bersama masyarakat dalam mengawasi proses pesta demokrasi.
Penulis: Andi Hugeng
Editor: Luthfiyyah Ayu Lestari