Lompat ke isi utama

Berita

Kultur Demokrasi di Indonesia dan Urgensi Pengawasan Partisipatif

Kultur Demokrasi di Indonesia dan Urgensi Pengawasan Partisipatif

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - melaksanakan kegiatan rapat koordinasi sekaligus launching buku riset evaluasi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, di Hotel Grand Mercure Harmoni (22/3/2021).

Muhammad Jufri, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa terbitnya buku riset ini adalah salah satu bentuk komitmen Bawaslu DKI Jakarta untuk terus melakukan evaluasi terhadap proses pengawasan tahapan pemilu maupun pilkada di DKI Jakarta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus melakukan pengkaderan melalui Sekolah Kader Pengawas Pemilu sebagai bentuk kepedulian terhadap kultur demokrasi masyarakat yang masih rendah.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa buku riset evaluasi pilkada serentak ini yang pertama selesai dan juga pertama dilaunching oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Ahsanul Minan sebagai narasumber yang juga merupakan konsultan nasional penulisan buku riset tersebut. Lebih lanjut, Ahsanul Minan menyampaikan bahwa
Meskipun masih terdapat kelemahan dalam proses penyelenggaraan seperti pada pendaftaran dan pendataan pemilih, yang berkaitan dengan pengaturan teknis yang masih perlu ditingkatkan, tapi secara umum unsur legal substance cukup baik, begitupun dengan Legal structure yang sudah tersusun dengan baik meski belum sempurna baik KPU maupun Bawaslu.


Legal culture masih menjadi problem besar. Jika dipreteli sebenernya yang penting dipertimbangkan adalah kultur demokrasi dan  kultur demokrasi elektoral. Meski sebenarnya kultur demokrasi elektoral hanya bagian kecil dari kultur demokrasi karena arah RPJMN adalah membangun kultur demokrasi. Pada saat kita bicara mengenai kultur demokrasi, didalamnya dibahas mengenai akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Saat ini rakyat baru tahap memilih, belum ada instrumen untuk mengawasi  akuntabilitas.

Dinegara lain (Peru, Korea Selatan, Phillipine)  ada tiga hal yang penting untuk dipelajari oleh kita, yaitu;
1. Pemilu recall. Yaitu ruang bagi rakyat untuk mengevaluasi dan meminta  pertanggungjawaban pejabat terpilih.
2. Rakyat diberi ruang  dalam membuat regulasi (hak inisiatif)
3. Pemilu referendum ( hak rakyat untuk menolak kebijakan negara).
Di Indonesia sistem "saat ini demokrasi kita (terutama demokrasi elektoral) baru memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan", imbuhnya seraya mengakhiri diskusi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, KPI DKI Jakarta, KI DKI Jakarta, Kesbangpol, Dukcapil dan NGO

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle