Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, Sinergi Menuju Pemilu Serentak 2024
|
Â
Â
Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta – Sumber daya pengawas Pemilu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi merupakan jaminan utama terhadap keberhasilan pengawasan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024 khususnya diwilayah DKI Jakarta. Maka proses fasilitasi dan pembinaan terhadap seluruh jajaran pengawas pemilu menjadi kebutuhan penting yang harus dilaksanakan. Hal itu diutarakan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe saat memberikan pengarahan pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
“fasilitasi dan pembinaan terhadap pengawas pemilu merupakan wujud dari kesiapan seluruh pengawas pemilu dalam menghadapi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024†Ungkap Rambe.
Rambe yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemilu untuk terus menigkatkan kompetensi dan literasi dalam hal kepemiluan dengan terus membaca peraturan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu terutama hal-hal yang mengatur tentang tugas dan wewenang pengawas pemilu.
Benny Sabdo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengingatkan seluruh pengawas pemilu bahwa hal penting dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu adalah melakukan penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh peserta pemilu, karena itu merupakan salah satu cara untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan.
“tugas utama penanganan pelanggaran adalah memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan regulasi†ucap Benny.
Hal senada juga disampaikan Sitti Rakhman Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Humas dan Datin yang lebih menekankan pada pentingnya memegang prinsip utama seorang pengawas pemilu yakni SIM-P (Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas), karena SIM-P merupakan prinsip yang harus terus dipegang teguh dalam setiap diri pengawas pemilu.
Disisi lain menurut Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lainnya Mahyudin, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu hal yang juga penting untuk dilakukan selain kerja kolektif kolegial adalah kerja kolektif kolosal, dengan menjadikan kerja pengawasan sebagai kerja bersama.Â
Reki Putera Jaya Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, mengingatkan bahwa kerja-kerja pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 harus sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku baik yang diatur oleh Peraturan KPU berkaitan dengan teknis maupun oleh Peraturan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha saat memberikan pengarahan pada penutupan kegiatan berpesan agar seluruh pengawas pemilu baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga kelurahan untuk selalu meningkatkan literasi dengan banyak membaca dan mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“seorang pengawas pemilu harus memiliki tingkat literasi yang tinggi, dengan banyak membaca regulasi yang ada untuk mendukung tugas dan kerja pengawasan dilapangan dalam setiap tahapan†pesan Nandar sapaan akrabnya.
Kegiatan fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Ad-Hoc tingkat Kelurahan (Panwaslu Kelurahan) seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut mengundang Taufan Bakrie Kepala Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dan Sunardi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber dan memberikan materi berkaitan dengan kolaborasi pemerintah daerah dengan pengawas pemilu serta tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Bahrur Rosi
Fotografer      : Riniyanto
Â