Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Kantor Hukum Lamassiang & Co Law Firm
|
Jakarta - Dalam rangka mengemban amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu DKI Jakarta yang dalam hal ini oleh Bapak Burhanudin melakukan konsolidasi demokrasi ke Kantor Hukum Lamassiang & Co Law Firm, Cililitan Jakarta Timur, Selasa (05/05/2026).
Dalam kunjungannya, Bawaslu DKI Jakarta diterima oleh Bapak Muhammad Walid, SH dan rekan. Dalam pembahasannya lebih kepada pentingnya persoalan dan akurasi data pemilih dalam menyongsong Pemilu 2029 tanpa kendala berarti.