Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

 

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Mengadakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta (1 - 2/12/2022). 

Reki Putera Jaya Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa kita berdiskusi tentang persoalan maupun problem yang terjadi selama pengawasan Pemilu.

“Ada 9 Perbawaslu yang harus dipahami oleh Pengawas Pemilu. Kita harus bersiap terkait kedepannya terutama persoalan putusan MK yang berisi aturan tentang syarat pencalonan Mantan Narapidana karena menjadi perdebatan.

Peraturan Bawaslu agar lebih dipahami dan dimengerti sehingga tidak multi tafsir, harapannya dengan kegiatan hari ini pemahaman akan didapatkan oleh seluruh peserta dengan diskusi yang matang” ungkapnya.

 

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Dok. Yandi 2022 

 

 

Dengan menghadirkan narasumber Muhammad Jufri S.Sos, SH, M,Si Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Dr Aditya Perdana dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia

Muhammad Jufri dalam materinya menyampaikan problematika perbawaslu No 31 Tahun 2018 Tentang Gakkumdu, di katakan Jufri tujuan dibentuk sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Ada 4 Permasalahan penyelesaian tindak pidana di Gakkumdu, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam Perbawaslu Sentra Gakkumdu,sehingga dalam hal diatas perlu diberikan usulan oleh pemateri yakni Anggota Gakkumdu dari unsur Polisi dan Jaksa melekat di Bawaslu dan tidak terikat dengan institusi asalnya dan diberikan pelatihan khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu” ungkap Jufri.

Harapannya Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu secara otonom, dengan merekrut sendiri penyidik dan penuntut, Konsekuensinya yaitu perubahan pasal 485 UU no 7 Tahun 2017  tutup Jufri.

Sedangkan Dr Aditya Perdana dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia menyampaikan “Panwas harus melek terkait berita hoax, ini merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan seperti kampanye hitam, politik uang, serta penyebaran hoax tentang pemilu.

Namun hal yang terpenting dilakukan adalah Bawaslu mendorong dan mengajak masyarakat untuk sukarela dan sadar dalam menjaga pemilu 2024”, tutupnya.

Pada sambutan sekaligus menutup acara, Dr. Sitti Rakhman selaku Wakil Kordiv Hukum & Diklat menyampaikan sosialisasi diharapkan tidak sebatas berhenti diforum saja, tetapi dapat disosialisasikan lebih massif  agar pencegahan pelanggaran bisa dimaksimalkan.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta Jajarannya serta mengundang para OKP seperti Badko HMI Jabotabek, Badko Kohati HMI Jabotabek, PKC PMII Jakarta, PKC KOPRI DKI Jakarta, GMNI Jakarta, PMKRI Jakarta, VOTERS Indonesia, Forum Masyarakat 78 Jakarta, Ketua DPC Permahi Jakarta Timur, JPPR, Perludem, KIPP DKI Jakarta, Universitas 1945 Jakarta, dan unsur media.

 

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis            : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Fotografer       : Yandi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle