Sidang Akhir Pembacaan Putusan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 dengan Nomor: 001/TM/ADM/PL/Prov/12.00/IX/2022 Â
|
Â
Jakarta - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Akhir Pembacaan Putusan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 dengan Nomor: 001/TM/ADM/PL/Prov/12.00/IX/2022. Senin (10/10/2022).
Â
Bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Achmad Fachrudin dengan Anggota Majelis Sidang Mahyudin, Burhanuddin, Irwan S Rambe dan Sitti Rakhman memutuskan :
1. Dalam Eksepsi
  a. Menolak eksepsi terlapor untuk seluruhnya.
2. Dalam pokok perkara
  a. Mengabulkan temuan sebagian, dan menolak selebihnya.
  b. Menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
  c. Memberikan teguran tertulis Kepada Terlapor untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Â
Â
Â
Sidang ini digelar atas temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur terhadap KPU Kota Jakarta Timur yang telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) dan pasal 40 ayat (4) pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu meliputi tahapan Verifikasi Adminstrasi Partai Politik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 karena verifikasi kegandaan anggota parpol melalui video call.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : I Gede Parasara Manela & Bertoni
Fotografer      : M. Fachri