Penyusunan Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi, Rakhma: Akuntabillitas Diuji dengan Keterbukaan Informasi Publik
|
Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – awal tahun 2023 menjadi pintu baru bagi perbaikan dan penguatan kinerja kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi yang harus diberikan oleh pengawas pemilu kepada khalayak umum. Merespon itu, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman melaksanakan rapat penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta bertempat di Aula Graha Demokrasi lantai 4 Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (27/01/2023).Â
Rakhma menuturkan dalam pengelolaan kelembagaan terutama pengelolaan informasi yang paling penting adalah proses pembelajaran yang harus bisa diambil dari setiap program, kegiatan, dan aktifitas yang pada satu waktu wajib dilakukan evaluasi sebagai bentuk perbaikan guna penguatan kinerja pengelolaan informasi.
“kita semua harus belajar dari kesalahan, kemudian dari situ bisa kita lakukan evaluasi untuk kedepannya†tutur Rakhma
Selain itu menurut Rakhma yang menjadi Koordinator Divisi Humas dan Datin, hal yang tidak kalah penting dari itu semua bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mampu memetakan secara komprehensif seluruh kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dengan melakukan inventarisasi dan kajian yang mendalam terhadap program kerja yang telah terlaksana sebelumnya.
“pengawas pemilu harus mampu memetakan kekuatan dan kelemahan, agar nantinya bisa dilakukan perbaikan yang bersifat berkelanjutan†tambah Rakhma.
Yang tidak kalah penting, bagi perempuan yang meraih gelar Doktor Bidang Manajemen dari Universitas Negeri Jakarta ini menegaskan bahwa sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk secara terbuka kepada publik menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tata Kelola dan kinerja pengawas pemilu dalam mengawal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“ akuntabilitas diuji dengan keterbukaan informasi publik†tegasnya.
Â

Â
Pola hubungan dengan Lembaga negara khususnya Bawaslu dengan publik kini terus berubah. Masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi Bawaslu dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan public dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat umum.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Bahrur Rosi
Fotografer      : Muhammad Fachri
Â