Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu DKI Jakarta Turun Langsung Mengawasi
|
Â
Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – tahapan panjang penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah mulai berjalan, dan saat ini sudah sampai pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Partai Politik yang resmi lolos pendaftaran dan berhak mengikuti kontestasi pesta demokrasi.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember sampai dengan 29 Desember Tahun 2022. Dan sesuai perintah Undang-Undang Bawaslu memikili tugas untuk mengawasi seluruh proses pendaftaran tersebut.
Â

Â
Sebagai upaya untuk menunaikan perintah konstitusi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Mahyudin Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama tim pengawasan dari unsur Sekreteriat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengawasan secara langsung penyerahan berkas minimal dukungan calon anggota DPD bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selain dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang yaitu untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu terutama pendafataran bakal calon anggota dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan demokratis.
Pada pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terdapat 2 (dua) bakal calon yang menyerahkan berkas minimal syarat dukungan atas nama PARDI dan CHRISTIANTO PURWOBIYO. Sampai saat ini bakal calon anggota DPD yang sudah menyerahkan berkas minimal syarat dukungan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta berjumlah 6 orang, yakni:
- FAHIRA IDRIS
- SYLVIANA MURNIÂ Â
- TENGKU MUHAMMAD NURHAFIDZ
- PROF. DR. H. DAILAMI FIRDAUS
- PARDI
- CHRISTIANTO PURWOBIYO
Â
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bertekad secara maksimal untuk terus melakukan pengawasan pencalonan anggota DPD hingga selesai mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi factual hingga akhirnya diumumkan secara resmi daftar calon tetap (DCT) oleh KPU RI untuk memastikan daftar perorangan yang dapat berkompetisi untuk merebut kursi.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Bahrur Rosi
Fotografer      : Yandi
Â
Â