Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024 Menuju Pemilu 2029

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024 Menuju Pemilu 2029

Jakarta, “Apresiasi kinerja Bawaslu sekaligus memproyeksikan Langkah strategis menuju Pemilu 2029, ujar Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi dalam Pembukaan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024 Menuju Pemilu 2029 di Hotel Best Western Premier The Hive, Hari Selasa, Tanggal 12 Agustus 2025.

Puadi kemudian menjelaskan, untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 mengenai penajaman penanganan kasus dan implikasi hukumnya di masa depan, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang sama terulang kembali serta mengantisipasi peningkatan kejahatan digital yang semakin canggih. Penguatan kelembagaan juga menjadi kunci agar eksistensi Bawaslu semakin kokoh. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa menjadi role model dalam mendorong pengawasan partisipatif Masyarakat. Diharapkan hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi catatan internal, tetapi juga dapat menjadi rujukan di tingkat internasional untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik, sesuai prinsip-prinsip kenegaraan.

Turut hadir sebagai narasumber, Titi Anggraini (Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI).

Titi Anggraini berpendapat bahawa penguatan kelembagaan Bawaslu bukan sekadar memperluas kewenangan, tetapi untuk memastikan Bawaslu semakin kuat sebagai lembaga independent dan Bawaslu semakin kuat sebagai penegak prinsip pemilu luber jurdil. Selain itu terdapat “Catatan Penting” dalam Putusan MK Nomor 135/2025 ini adalah:

  1. Isu ad hoc KPU dan Bawaslu sudah tertutup.
  2. KPU dan Bawaslu bersifat permanen dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
  3. Di dalam Putusan MK Nomor 104/2025 menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu tidak boleh dibedakan antara penanganan pelanggaran di pilkada dan pemilu.
  4. Penanganan pelanggaran administratif di pilkada sifatnya rekomendasi, sedangkan di pemilu sifatnya putusan. Yang mana, jika KPU tidak menindaklanjuti dalam 3 (tiga) hari, dapat dikenai sanksi DKPP.
  5. Terkait dengan penguatan kelembagaan, Bawaslu sebagai ajudikator hukum pemilu memerlukan anggota dengan latar belakang sarjana hukum di semua tingkatan.
  6. Desain kelembagaan membutuhkan praktisi hukum yang memiliki keterampilan hukum yang memumpuni.
  7. Lalu, UU Pemilu perlu mengatur secara tegas larangan kampanye oleh penyelenggara negara serta perlu aturan jelas terkait distribusi bansos selama pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Titi Anggraini menegaskan bebrapa poin masukan dari Komisi Masyarakat Sipil, yaitu:

  1. Ubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi campuran (first past the post + proporsional tertutup).
  2. Jadikan Bawaslu sebagai badan ajudikasi pemilu, fokus pada pelanggaran administratif dan sengketa proses.
  3. Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada dalam satu naskah (bukan omnibus), dibagi per buku/bagian/paragraf/pasal.
  4. Moratorium bansos selama masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
  5. Libatkan PPATK dalam pengawasan dana kampanye.
  6. Sahkan UU Pembatasan Transaksi Tunai untuk memutus praktik jual beli suara.
  7. Optimalkan teknologi untuk meningkatkan partisipasi dan penegakan hukum pemilu.

Selanjutnya, Mardani Ali Sera secara tegas mengatakan bahwa dalam 2 tahun terakhir, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan meskipun tidak signifikan dilihat dari Economic Intelligence Unit mengkategorikan demokrasi Indonesia sebagai flawed democracy (demokrasi yang cacat). Salah satu faktor utama adalah politik biaya tinggi (high cost politics) yang memunculkan oligarki politik dengan dominasi kekuatan modal.Terkait dengan penguatan kelembagaan Bawaslu, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, diperlukan penguatan peran Bawaslu, baik dari sisi anggaran, organisasi, maupun kelembagaan. Upaya penguatan ini sedang menjadi bagian pembahasan dalam revisi UU Pemilu. Bawaslu dinilai sudah menerapkan prosedur yang baik, di mana setiap laporan tidak langsung dikategorikan sebagai temuan, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satua Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum, Perludem, KIPP, KPPR, KORNAS SPD, JADI, NETFID, Perwakilan Universitas/Intitute di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Partai Politik, DPR (ASPRI),   Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis            : Danny/Nesia

Fotografer       : Hilmansyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle