Gugus Tugas: Upaya Strategis Pengawasan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik
|

Siti Khopipah (kerudung hijau) saat mengikuti kegiatan FGD pembentukan gugus tugas pengawasan dan pamantauan pemberitaan, penyiaran dan kampanye dimedia massa dalam pilkada 2020 di Hotel Aryadhuta Jakarta. (10/3/2020).
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Bawaslu RI mengadakan FGD Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pamantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Kampanye di Media Massa dalam Pilkada 2020 pada tgl 10 s.d 11 Maret 2020.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Dewan Pers dan KPI tersebut, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa salah satu ruang di gugus tugas yang perlu di bahas adalah adanya celah regulasi pada alokasi waktu kampanye di media massa cetak dan elektronik. Tahapan tersebut belum waktunya namun sudah mulai ada beberapa tindakan yang dapat diduga kampanye dari bakal calon yg belum ditetapkan. Dengan adanya gugus tugas, diharapkan jika ada yang dilaporan ke Bawaslu sementara belum ada penetapan calon, maka itu menjadi ranah KPI dan Dewan Pers.
Pada sesi diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Khofifah memberikan masukan agar ada turunan teknis dari surat keputusan bersama gugus tugas yg dituangkan dalam petunjuk teknis. "Petunjuk teknis ini sangat urgen agar ada kesepahaman dalam operasionalisasi di lapangan, untuk itu Pengawas Pemilu, KPU, KPI dan Dewan Pers perlu duduk bersama dalam proses penyusunan junkis tersebut." Ujarnya. Khofifah juga menambahkan bahwa dalam petunjuk teknis tersebut harus mempertimbangkan dan disinkronkan dengan prosedur penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Perbawaslu, agar linier dan hasil pengawasan/pemantauan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Editor: Bahrur Rosi/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta