Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Terbitkan Surat Himbauan
|

Muhammad Jufri (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta). Dokumentasi Bawaslu Prov. DKI Jakarta
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – melihat fenomena semakin merebaknya penyebaran virus corona ditengah masyarakat, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri menerbitkan surat himbauan yang berisi himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Surat Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 072/K.JK/KP.10.00/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Surat himbaun tersebut diterbitkan sebagai upaya preventif mencegah meluasnya penyebaran virus corona terutama dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. surat himbaun tersebut juga meneruskan Surat Edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Sekjen Bawaslu Nomor: 0706/BAWASLU/SJ/KP.100.00/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19.
Ada 5 (lima) poin yang dituangkan dalam Surat Himbauan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, salah satunya mulai 16 Maret kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota untuk sementara waktu meniadakan pelakasanaan apel yang rutin dilaksanakan setiap hari senin pagi.
“Apel pagi Bawaslu Kab/Kota yang dilaksanakan setiap hari Senin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dengan menghindari berkumpulnya banyak orang†kata Jufri dalam surat himbauan tersebut.
Jufri menambahkan agar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta menyediakan sarana cuci tangan bagi seluruh pegawai baik berupa air mengalir atau hand sanitizer ditempat-tempat umum seperti pintu masuk, toilet dll.
“menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer ditempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet, dan lain-lain†tambah Jufri.
Selain itu, Jufri juga meminta seluruh pegawai dilingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota diminta untuk melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala dengan menyediakan alat pengukur suhu di masing-masing kantor.
 “menyediakan alat pengukur suhu tubuh, (thermometer), serta melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala terhadap seluruh pegawai yang ada dilingkungan Bawaslu Kab/Kota, dan apabila terdapat pegawai yang mengalami gejala demam diatas suhu 38 C, pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas/agar segera menghubungi petugas kesehatan†ujar Jufri.
Namun begitu, seluruh pelayanan publik di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta tetap berjalan normal seperti biasanya dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona sesuai Surat Himbauan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan hand sanitizer di beberapa titik tertentu seperti pintu masuk, ruang tunggu tamu, ruang staff dan pimpinan.
Â
Penulis: Bahrur Rosi/Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta