Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menyelenggarakan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik
|
Â
Â
Jakarta -Â Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dr. Sitti Rakhman memimpin Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi. Kamis (16/02/2023).
Menghadirkan narasumber Muhammad Jufri, Ketua Bawaslu DKI Jakarta periode 2017-2022.
Dalam paparannya, Jufri menyampaikan Bawaslu DKI tidak bisa hanya berpuas diri dengan penghargaan-penghargaan yang sudah diraih sebelumnya, namun justru menjadi pemacu semangat untuk bisa mempertahankan bahkan meraih predikat yang lebih baik lagi.
Rakhma mengingatkan bahwa kerja-kerja pelayanan informasi publik (PPID) baik di provinsi maupun kabupaten/kota bukanlah pekerjaan sambilan namun harus dikerjakan dengan fokus karena pemenuhan dan pelayanan informasi publik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Bagian beserta jajaran staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Serta mengundang Koordinator Divisi beserta staf teknis yang membidangi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta.
Â
Â
Editor               : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis              : I Gede Parasara Manela
Fotografer         : M. Fachri