Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menggelar Sidang Pemeriksaan Pertama Dugaan Pelanggaran Administrasi
|
Â
Â
Â
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan pertama dugaan pelanggaran administrasi KPU Jakarta Selatan yang dilaporkan  oleh Iskandar halim, Janferdi Purba, Hotman Situngkir, Alex Wahyudi Adapun  dengan agenda pembacaan Laporan dari pelapor di ruang sidang Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Iskandar halim dkk diregister dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/12.00/XI/2023. Pelapor menduga KPU Kota Jakarta Selatan telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap proses dan penetapan DCT di Jakarta Selatan pada pemilu tahun 2024.
Sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/12.00/XI/2023 dilaksanakan secara terbuka dan dipimpin oleh Benny Sabdo selaku ketua majelis pemeriksa, Burhanuddin, Quin Pegagan masing-masing sebagai anggota yang dihadiri secara langsung oleh Pelapor Iskandar Halim dkk dan terlapor KPU Jakarta Selatan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 dengan agenda pembacaan jawaban dan pembuktian dari pelapor.
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Fotografer      : M. Fachri