Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menggelar Sidang Adjudikasi Dengan Agenda Pembacaan Putusan Pemohon Jamson Frans Gultom
|
Â
Â
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan dengan pemohon Jamson Frans Gultom (Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta) dan termohon KPU Provinsi DKI Jakarta. Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Dalam permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan pemohon Jamson Frans Gultom tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi sehingga lanjutan penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan dengan menggelar sidang adjudikasi dengan tercapainya putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Selama Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menerima 12 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimana 11 Permohonan Penyelesiaan Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dan 1 permohonan diselesaikan melalui sidang adjudikasi dengan tercapainya kesepakatan serta putusan kesepakatan para pihak telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Mahyudin sebagai Ketua Majelis serta Dr. Sitti Rakhman, Burhanuddin dan Reki Putera Jaya sebagai Anggota Majelis.
Â
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Jimmi Mustafa
Fotografer      : Yandi