Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menerima 3 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menerima 3 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

 

 

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menerima 3 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta.

Dari 3 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan dari 30-31 Maret 2023, 2 diantaranya dapat diselesaikan melalui mediasi dengan tercapainya kesepakatan serta putusan kesepakatan para pihak telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terdiri dari:

  1. Abdul Azis Khafia
  2. Ardi Putera Baramuli

Lanjutan penyelesaian sengketa proses Pemilu, akan dilaksanakan dengan menggelar sidang adjudikasi pada senin, (3/4/2023). Sidang adjudikasi tersebut mengagendakan pembacaan permohonan, jawaban dan penyampaian bukti dari Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Jamson Frans Gultom.

Mediasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin, Dr. Sitti Rakhman, Burhanuddin dan Reki Putera Jaya. Hadir pula termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta.

Selama Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menangani 12 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses.

 

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Penulis            : Jimmi Mustafa

Fotografer       : Yandi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle