Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
|
Jakarta – Pada hari Selasa, 5 Mei 2026, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pertama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengenai rencana penyatuan undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada. Tujuan penyatuan ini adalah untuk mempermudah dalam menerapkan berbagai peraturan tentang kepemiluan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji, memberikan penegasan. Ia menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bentuk kesejahteraan rakyat dalam memilih pemimpin di tingkat lokal.