Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Jakarta – Pada hari Selasa, 5 Mei 2026, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pertama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengenai rencana penyatuan undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada. Tujuan penyatuan ini adalah untuk mempermudah dalam menerapkan berbagai peraturan tentang kepemiluan.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji, memberikan penegasan. Ia menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bentuk kesejahteraan rakyat dalam memilih pemimpin di tingkat lokal.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle