Bawaslu DKI Jakarta Awasi Hasil Penyampaian Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta
|
Â
Â
Jakarta - Bawaslu mencermati ada 7 klasifikasi dokumen persyaratan yang belum sesuai dari pasangan calon" Imbau Reki Putera Jaya pada kegiatan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU DKI Jakarta. Kamis (05/09/24).
"Kami mengharapkan diberikannya akses SILON agar dapat lebih efektif dalam pencermatan dokumen persyaratan", tambahnya.
"Kami berharap tanggapan masyarakat bisa muncul di tengah-tengah bukan diakhir atau diujung tahapan" Ucap Dodi Wijaya.
Dodi menambahkan tanggal 15 s.d 18 September 2024 KPU DKI membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon. "Ada 3 dokumen yang dikecualikan untuk diketahui pihak lain seperti Catatan medis, Nilai ijazah dan Form B1 KWK Perorangan karena memuat data-data pribadi." Tutupnya.
Dalam kegiatan ini diundang pula Tim Penghubung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Perwakilan Partai Politik pengusung calon, dan media.
Â
Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : I Gee P.M
Fotografer      : Hilmansyah