6 Putusan Mediasi di Bawaslú Provinsi DKI Jakarta
|
Â
Jakarta - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi 6 bakal calon DPD sebagai pemohon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon. Kamis (09/02/2023).Â
Proses penyelesaian sengketa mendapatkan kesepakatan ditahapan mediasi sehingga tidak dilanjutkan dalam proses Adjudikasi.
Mediasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin, Reki Putera Jaya, Benny Sabdo dan Irwan Supriadi Rambe. Hadir Pemohon dan termohon Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta.
Pembacaan putusan mediasi oleh Mahyudin, Reki Putera Jaya, Irwan Supriadi Rambe, Sitti Rakhman dan Burhanuddin yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Mediasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tenatng Pemilu Juncto Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
 Â
Â
Editor             : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis           : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Fotografer      : Yandi