Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diseminasi Peraturan Terkait Issu Sara, Ujaran Kebencian dan Hoax pada Pemilu/Pemilihan 2024

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diseminasi Peraturan Terkait Issu Sara, Ujaran Kebencian dan Hoax pada Pemilu/Pemilihan 2024

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Dalam rangka pengawasan Pemilu/Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan diseminasi produk hukum dengan tema: Penerapan hukum atas penggunaan isu sara, ujaran kebencian dan hoax pada Pemilu 2024, di Jakarta Rabu (02/03/2022).

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin, Koordinator Penyelesaian Sengketa menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, dimana masih merebaknya isu-isu hoax dalam pemilu/pemilihan yang dapat mengganggu jalannya demokrasi dalam pemilihan. Dengan di selenggarakannya kegiatan ini, dapat memfilter arus informasi yang tidak akurat.

Sitti Rakhman Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi SDM, pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti akan ada agenda besar yakni Pemilu/Pemilihan serentak, dimana seluruh warga Indonesia ikut andil dalam mensukseskan agenda ini. Dimana salah satu tantangan terbesar kita adalah menanggulangi berita hoax, tentu kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat merubah pola pikir, perilaku kita untuk bersikap dalam menghadapi isu-isu hoax.

Penggunaan isu sara, ujaran kebencian dan hoax merupakan pembahasan yang sudah lama terjadi dikarenakan batasan-batasan yang subjektif, oleh karena itu masyarakat harus lebih cerdas dalam menghadapi berita, ujar Irwan Supriadi Rambe, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Organisasi.

Kegiatan ini di buka oleh Muhamamd Jufri, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 memiliki tantangan tersendiri, dimana akan butuh banyak pengawasan salah satunya terkait isu sara, ujaran kebencian dan hoax.

Kegiatan diseminasi produk hukum penerapan hukum atas penggunaan isu sara, ujaran kebencian dan hoax menghadirkan Irvan Mawardi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Jeirry Sumampaw Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya Irvan Mawardi menyebutkan perlu di aturnya hoax dikarenakan dapat mempengaruhi berbagai aspek  di masyarakat.  Sedangkan Jeirry Sumampow menyebutkan bahwa isu sara, ujaran kebencian dan hoax merupakan suatu permasalahan yang sudah lama dan biasanya terulang di setiap Pemilu/Pemilihan, oleh karena itu perlu peran dari semua pihak untuk menanggulangi hal tersebut.

Kegiatan diseminasi produk hukum penerapan hukum atas penggunaan isu sara, ujaran kebencian dan hoax pada Pemilu 2024 diselenggarakan untuk memberi pengetahuan kepada pemantau/pegiat Pemilu serta mahasiswa terkait pencegahan dan pengawasan isu sara, ujaran kebencian dan hoax dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu/Pemilihan tahun 2024.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta Jajarannya, Ketua/ Anggota Koordinator Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Pemantau Pemilu dan Mahasiswa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Editor        : Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Penulis      : Jimmi Mustafa

Fotografer : Jimmi Mustafa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle