Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Retrospeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029
|
Jakarta, masukan masyarakat terhadap Bawaslu akan kami tampung dengan tangan terbuka, ujar Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji dalam Pembukaan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Retrospeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029 di Novotel Cikini Hari Kamis, Tanggal 30 Oktober 2025.
Sakhroji kemudian menjelaskan, untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 mengenai penajaman penanganan kasus dan implikasi hukumnya di masa depan, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang sama terulang kembali serta mengantisipasi peningkatan kejahatan digital yang semakin canggih. Penguatan kelembagaan juga menjadi kunci agar eksistensi Bawaslu semakin kokoh. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa menjadi role model dalam mendorong pengawasan partisipatif Masyarakat. Diharapkan hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi catatan internal, tetapi juga dapat menjadi rujukan di tingkat internasional untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik, sesuai prinsip-prinsip kenegaraan.
Turut hadir sebagai narasumber, Abrar Amir (Anggota Komisi II DPR RI) dan Prof. Suparji Ahmad (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).
Prof. Suparji Ahmad berpendapat bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu bukan sekadar memperluas kewenangan, tetapi untuk memastikan Bawaslu semakin kuat sebagai lembaga independent dan Bawaslu semakin kuat sebagai penegak prinsip pemilu luber jurdil. Selain itu terdapat Catatan Penting dalam Putusan MK adalah:
Pelanggaran proses yang serius langsung menggugurkan calon dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang.
Posisi rekomendasi Bawaslu naik menjadi putusan yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Penguatan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga permanen.
Dalam kesempatan yang sama, Abrar Amir menegaskan beberapa poin, yaitu:
Adanya kodifikasi hukum pemilu sebagai langkah menuju Pemilu 2029
Kuatnya posisi Bawaslu harus sejalan dengan demokrasi sesuai putusan MK
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan dari beragam komunitas masyarakat seperti dari Sindikasi Demokrasi Indonesia, Katalis Demokrasi, LBH Perempuan, AIKIP to Election, Prima Demokrasi, hingga Forum Masyarakat Anti Golput.
Editor : Humas Bawaslu DKI Jakarta
Penulis: Ingan
Fotografer : Danny