Burhanuddin: Rapat Koordinasi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan Diharapkan Dapat Mengurai Persoalan Daftar Pemilih yang Berkepanjangan
|

Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta - Dalam rangka pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan , Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan "Rapat Koordinasi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan", di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu. Adapun narasumber yang hadir dalam rapat tersebut ialah Ahmad Gojali dari Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dan Alwan Ola Riantoby dari Kornas JPPR. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Muhammad Jufri, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat UU 7 Tahun 2017", Ungkap Ahmad saat memulai pembicaraan, Sabtu, (28/11/20).
Ahmad menambahkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan tidak bisa langsung mengecek orang yang sudah meninggal, pindah dan lain-lain.
"Kali ini sifatnya menunggu data yang di dapati dari Dukcapil DKI Jakarta", tambah beliau.
Lain hal yang sampaikan Alwan Riantoby, Kornas JPPR bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan teknis yang berdampak sangat subtansial, jika ada orang yang tidak dimasukkan ke Daftar Pemilih Berkelanjutan maka akan hilang hak pilihnya.
"Daftar Pemilih Berkelanjutan ini hanya pembaharuan dalam upaya memudahkan di tahapan selanjutnya", pungkas beliau.
Adapun hal yang disampaikan Burhanuddin, Koordinator Divisi Pengawasan bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan di Kepulauan Seribu dengan tujuan supaya dapat mengetahui lebih lanjut tentang DPT di Kepulauan Seribu yang paling sedikit dibanding dengan wilayah lain di Jakarta.
Selain itu, Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat mengurai persoalan daftar pemilih berkelanjutan dengan menatap Pilgub DKI Jakarta Tahun 2022 yang lain jangan sampai berkutat lagi persoalan daftar pemilih yang berkepanjangan.
Rapat Koordinasi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 28 sampai dengan 29 November 2020. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakata serta jajaran sekretariat di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Luthfiyyah Ayu Lestari